Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen Sidang Praperadilan, KPK Dianggap Sedang Menjalankan Strategi

Kompas.com - 08/05/2017, 13:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, Aga Khan menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kliennya.

Aga menyebut KPK tengah menjalankan strategi mengulur waktu. 

"Kan jubir KPK bilang, tahu akan ada praperadilan, akan melakukan strategi-strategi. Mungkin strateginya begini caranya," ujar Aga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Aga khawatir strategi tersebut akan merugikan kliennya. Ia menduga KPK akan melancarkan cara yang sama seperti sejumlah gugatan praperadilan sebelumnya.

(Baca: KPK Nilai Alasan Praperadilan Miryam Keliru, Ini Alasannya)

 

Biasanya, KPK mengulur waktu sidang praperadilan untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga saat sidang praperadilan dimulai, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti KPK bisa saja mem-p21-kan perkara ini. Jadi hak kami tidak ada, fair tidak KPK?" kata Aga.

Aga meminta KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Miryam sebagai tersangka. Pengajuan gugatan ini merupakan hak Miryam untuk menguji sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka.

"Seharusnya mereka datang, minimal kirim surat nyatakan tidak siap. Ini sama saja kayak mengulur waktu aja," kata Aga.

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan menyampaikan keterangan palsu. Keterangan tidak benar itu dibeberkan Miryam saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

(Baca: KPK Tak Hadir, Praperadilan Miryam S Haryani Ditunda Pekan Depan)

Miryam menganggap KPK tidak sah menetapkan dirinya sebagai tersangka karena tuduhan yang disangkakan merupakan wilayah pidana umum.

KPK menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penetapan tersangka.

Di dalamnya diatur pidana terkait memberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi.

Kompas TV Sidang praperadilan Miryam Hariyani digelar tanpa penggugat karena berada dalam tahanan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com