Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Legalitas yang Kuat, Hak Angket KPK Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 06/05/2017, 09:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, hak angket yang digulirkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar legalitas yang kuat. Sehingga penggunaan hak angket tersebut bisa dibatalkan

Ray mengatakan, sejak diusulkan, hak angket hanya didukung oleh empat fraksi. Sementara enam fraksi lainnya menyatakan menolak.  

"Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Begitu pun jika merujuk pada jumlah anggota. Jika berdasarkan perbandingan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak maka dapat diasumsikan bahwa ada 309 suara anggota DPR menolak hak angket, dan hanya 251 anggota yang menerima hak angket.

"Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak," kata Ray.

Oleh karena itu, menurut Ray, penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

"Entah bagaimana dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan sidang bisa secara sembrono mengetuk palu setuju angket.  Padahal, baik jumlah fraksi maupun anggota lebih banyak menyatakan tidak setuju pada hak angket," kata Ray.

Menurut Ray, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada bulan Mei 2017, sebaiknya fraksi dan anggota DPR meninjau ulang putusan yang telah dibuat. Dia menyebut, DPR bisa saja membatalkan hasil paripurna sebelumnya, yang menetapkan penggunaan hak angket.

Selain itu, menyatakan bahwa hak angket itu ditiadakan karena hakekatnya tidak mendapat persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR.

Dengan dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan pansus hak angket juga ditiadakan. Jika fraksi merasa kesulitan membatalkan putusan hak angket karena alasan sudah diputuskan, lanjut Ray, maka setidaknya setelah ini masing-masing fraksi tidak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus hak angket.

"Maka angket dengan sendirinya tidak akan berlangsung," ujarnya.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...

Kompas TV Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyayangkan proses pengambilan putusan hak angket yang dipimpin Fahri Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com