JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk kasus tersebut. Keempat saksi yang dipanggil untuk tersangka Budi adalah Bambang Yuwono Spesialis Utama di SKK Migas.
Sebelumnya, Bambang adalah Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas tahun 2009-2013.
Saksi berikutnya adalah Karyawan PT Asando Karya Dadang Kusnadi, kemudian Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Jasindo Dewi Poedjiastuti, dan karyawati PT Jasindo Yani Karyani.
KPK menyatakan, keempatnya diperiksa sebagai saksi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010–2012 dan Tahun 2012–2014.
"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014.
Namun, KPK belum menyebut dua agen yang dimaksud tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 Miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
"BTJ selaku direksi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).
Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
"Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo," kata dia.
(Baca: KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Jasindo sebagai Tersangka)
Febri menambahkan, dalam proyek itu PT Jasindo merupakan ketua konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.
Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.