JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak akan menemui Pimpinan DPR dan sejumlah pimpinan fraksi yang menolak usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/5/2017) siang.
Dahnil mengatakan, Pemuda Muhammadiyah akan meminta ketegasan pimpinan fraksi soal penolakan hak angket.
"Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB saya akan temui beberapa Pimpinan DPR dan fraksi. Kami minta mereka bersikap terang. Kalau menolak ya jangan kirim perwakilan ke Pansus Hak Angket," ujar Dahnil, saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2017) malam.
Pemuda Muhammadiyah juga akan menyatakan sikapnya mendukung KPK dan menolak adanya usulan hak angket.
Menurut dia, hak angket yang diajukan oleh DPR merupakan sebuah intervensi politik terhadap lembaga penegak hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
Dalam menggunakan kewenangannya, kata Dahnil, aparat penegak hukum seperti KPK tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk presiden.
Dia menyarankan agar Pimpinan KPK tidak perlu menggubris hak angket DPR.
Selain itu, Dahnil menilai, usulan hak angket dari DPR akan memengaruhi indepedensi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Saran saya Pimpinan KPK tidak perlu menggubris soal hak angket. Kami dari masyarakat sipil termasuk Pemuda Muhammadiyah akan berdiri di belakang KPK," ujar Dahnil.
Usulan hak angket bermula dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.
Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.