Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Persetujuan Angket KPK Cacat Prosedur, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2017, 14:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai proses pengambilan keputusan atas usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi saat sidang paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) cacat prosedur.

"Prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat.

Prosedur itu, kata dia, diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD, dan DPD.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa hak angket dapat disetujui bila mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

"Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan," kata Donal.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Fahri Hamzah sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, meski ada interupsi dari sejumlah anggota yang menolak usulan tersebut, namun hal itu justru diabaikan.

"Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB," ujarnya.

Persetujuan terhadap hak angket terhadap KPK itu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.

Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.

(Baca: DPR Setuju Usulan Hak Angket terhadap KPK)

Sidang paripurna pun diwarnai kericuhan. Sejumlah fraksi walk out dari ruang sidang setelah Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan usulan hak angket terhadap KPK.

(Baca: Rapat Paripurna Hak Angket KPK Ricuh, Sejumlah Anggota DPR "Walk Out")

Kompas TV Cepatnya palu pimpinan sidang diketuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat sebagian anggota DPR protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com