JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura mendukung usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan hak angket itu diusulkan Komisi III DPR terhadap KPK terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, dalam kasus e-KTP.
Adapun Miryam merupakan kader Partai Hanura.
"Hanura mendukung hak angket, tetapi hanya diarahkan pada objektivitas penyidikan sehubungan dengan ada isu panas yang dilempar bahwa ada penekanan terhadap saksi MH oleh beberapa oknum anggota DPR," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Kamis (27/4/2017).
Hanura menginginkan pengungkapan untuk mengetahui kebenaran adanya tekanan terhadap Miryam.
(Baca: Fraksi PKB Instruksikan Anggotanya Tolak Hak Angket KPK)
Saat diperiksa penyidik, Miryam mengaku mendapatkan tekanan dari sejumlah anggota DPR. Namun, keterangan ini dicabutnya saat diperiksa di persidangan.
Miryam mengatakan, mendapatkan tekanan dari penyidik KPK sehingga ia memberikan keterangan tersebut.
"Kan mesti clear," ujar Dadang.
Jika tekanan tersebut tak ada, kata Dadang, maka ada pemutarbalikan fakta yang dilakukan salah seorang penyidik KPK. Hal itu juga dapat didalami.
"Hukum kan butuh kepastian. Jangan sampai yang tidak melakukan apapun menjadi buruk namanya," kata anggota Komisi X DPR RI itu.
(Baca juga: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )
Meski mendukung, Hanura memastikan hak angket tak akan melebar ke mana-mana, apalagi untuk melindungi pihak yang bersalah.
"Atau misalnya bertujuan memukul balik KPK. Sama sekali bukan itu," ujar Dadang.