Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Tegaskan Tak Ada Kesalahan dalam Pencegahan Setya Novanto

Kompas.com - 17/04/2017, 19:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menegaskan tak ada yang salah dengan status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri, meski saat ini Ketua DPR itu masih berstatus sebagai saksi.

Ia menyatakan, keputusan pencegahan Novanto sangat mempertimbangkan aturan hukum yang ada.

Hal itu disampaikan Yasonna seusai mengikuti rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

(Baca: Fahri Hamzah Nilai Imigrasi Harus Kirim Surat Cegah Novanto ke DPR)

"Kami kan hanya melaksanakan. Itu sudah mekanisme, dari dulu sudah begitu. Apa polisi yang mengirim, apa jaksa yang mengirim, siapa saja," ucap Yasonna.

Saat ditanya apakah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang dibawahi Kemenkumham tak berhak menolak permintaan cekal yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yasonna menegaskan dirinya hanya mengikuti aturan hukum yang ada.

"Ya memang begitu, aturannya memang begitu. Perintah undang-undang. Ya enggak bisa dong. namanya aturan hukum," lanjut Yasonna.

(Baca: Wakil Ketua Fraksi PDI-P Nilai Pencegahan Setya Novanto Dilematis)

Sebelumnya DPR berencana mengirim nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh Ditjem Imigrasi atas statusnya sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan pencegahan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

(Baca: Nota Keberatan Pencegahan Setya Novanto Akan Diberikan Langsung kepada Jokowi)

Menurut Fahri, berdasarkan undang-undang tersebut Novanto tak bisa dicegah ke luar negeri karena masih berstatus saksi.

Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pencegahan tersebut sah di mata hukum.

Sebab pencegahan yang dilakukan mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan Undang-undang Imigrasi.

Kompas TV Apa Dampak Pencegahan Setya Novanto? (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com