JAKARTA, KOMPAS.com - Vidi Gunawan bungkam usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Vidi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keluar dari gedung KPK, Vidi tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Ia terus malangkah menuju tangga penyeberangan di depan gedung KPK.
Namun, akibat adanya pewarta di depannya, Vidi terlihat kebingungan memilih jalan. Vidi tidak jadi menaiki tangga penyeberangan dan kembali berjalan ke sebelah kiri gedung KPK.
"Tanyakan saja ke penyidik," ujar Vidi.
(Baca: KPK Nilai Konsorsium E-KTP Seharusnya Tak Lolos Proses Lelang)
Vidi merupakan adik kandung Andi. Vidi terlibat menjadi anggota Tim Fatmawati yang ikut mengatur proses pengadaan proyek e-KTP.
Di dalam dakwaan disebutkan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, terjadi pembahasan rancangan proyek hingga menetukan besaran anggaran proyek e-KTP.
Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi Agustinus atau Andi Narogong telah ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP. Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR. Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.