JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dinilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak dapat menjadi pemenang lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra tersebut seharusnya tidak lolos dalam proses lelang.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4/2017).
"Tiga konsorsium itu ada syarat mandatory wajib yang kemudian pada proof of concept, itu mereka tidak lolos," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie.
Dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Selanjutnya, pada tanggal 9 – 20 Mei 2011, panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni, pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).
Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan e-KTP dan pengujian pencetakan blangko e-KTP.
Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).
Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan tim teknis dan panitia lelang, terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setiawan, tetap meminta agar PNRI diloloskan dalam proses lelang.
"Jadi, seharusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene.
Namun, panitia lelang dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Pringgo Hadi Tjahyono mengatakan, PNRI dimenangkan karena dalam evaluasi peniliaian teknis, PNRI mendapat nilai yang tinggi.
Selain itu, penawaran yang diajukan PNRI nilainya rendah. (Baca: Alasan Panitia Lelang Menangkan Konsorsium PNRI dalam Proyek E-KTP)