Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Sering Debat soal Kursi Pimpinan, DPD Dinilai Memprihatinkan

Kompas.com - 03/04/2017, 14:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai terlalu banyak berdebat.

Terakhir, lembaga senator itu memperdebatkan soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang terbit beberapa hari lalu soal tata tertib DPD 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Perdebatan itu membuat DPD terbelah dua.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus melihat, DPD terlalu sering membicarakan soal wacana elite.

"Dengan situasi DPD seperti ini, saya kira ini lonceng kematian untuk lembaga ini," kata Lucius dalam sebuah forum di press room DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Belum mengatakan akhir dari segala-galanya. Ini ajakan bagi bapak ibu senator untuk bangkit menunjukan karakter seungguhnya dari DPD," sambung dia.

(Baca: Ketua Pansus Tatib DPD: Tak Perlu Pemilihan Pimpinan Baru)

Menurut dia, kehebohan muncul karena para anggota membicarakan persoalan wacana elite.

Belum pernah muncul kehebohan di DPD karena mereka tengah memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah masing-masing.

"Saya kira kalau kekuatan politik ini terus mencengkram, hampir pasti, memang kita tidak bisa lagi berharap DPD tampil dengan wajah aslinya sebagai perwakilan daerah," tutur dia.

Tak hanya Lucius namun juga hadir perwakilan Koalisi bersama sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil, seperti Perludem, PSHK, Kode Inisiatif, ICW, dan lainnya.

Mereka pada awalnya berniat menyampaikan aspirasi terutama agar kehormatan DPD dapat tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi menilai kondisi DPD saat ini memprihatinkan dan marwah lembaga tercabik-cabik.

"Kami rasa perlu mendorong agar lembaga ini fokus pada penguatan kinerja," kata Veri.

Mengenai putusan MA soal tatib DPD, Veri menegaskan hal itu harus dijalankan oleh DPD. Jika ada kesalahan tulis dalam putusan, hal itu bukan soal substansial dan sudah dibetulkan oleh MA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com