Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan"

Kompas.com - 31/03/2017, 21:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengimbau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membatalkan rapat pergantian pimpinan yang akan dilaksanakan pada 3 April 2017 nanti.

Donal mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 02 P/Khs/2017 telah membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD adalah 2,5 tahun.

Dengan adanya putusan tersebut, maka masa jabatan pimpinan DPD dikembalikan pada aturan sebelumnya, yakni selama lima tahun.

Oleh karena itu, sedianya anggota DPD yang menduduki kursi pimpinan saat ini tetap melanjutkan perannya hingga masa tugasnya selesai, yakni pada 2019.

"Kemarin ada putusan MA mencabut objek gugatan pemohon. Ini kabar baik, karena wacana kocok ulang yang akan dilakukan 3 April nanti artinya tidak terlegitimasi, tidak berdasar hukum, oleh karena itu tidak bisa dilakukan," ujar Donal dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).

(Baca: AM Fatwa Nilai Pemilihan Wakil Ketua DPD Akan Langgar Putusan MA)

Menurut Donal, anggota DPD merupakan negarawan. Sedianya mereka menaati putusan MA. Jika tidak ditaati, maka DPD sama saja tengah memperlihatkan sikap arogansinya dalam menduduki sebuah lembaga terhormat.

"Kalau (pergantian kepemimpinan DPD) tetap dilakukan, itu merupakan proses liar dalam pemilihan kepala pimpinan lembaga negara," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa berpendapat, putusan tersebut tidak menghalangi pergantian ketua DPD yang saat ini diemban oleh Mohammad Saleh.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan )

Dia beralasan keputusan Rapat Musyawarah Pemilihan Pimpinan DPD pada 11 Oktober 2016 lalu hanya memilih Salehsebagai pengganti Irman Gusman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi impor gula.

Sementara GKR Hemas dan Farouk Muhammad selaku wakil ketua DPD tidak berubah posisinya.

Masa jabatan ketua oleh Saleh berakhir pada 31 Maret 2017. Sehingga secara de jure, menurut Fatwa, saat ini posisi Ketua DPD kosong dan harus melakukan pemilihan untuk posisi ketua.

"Jadi pilihan yang bisa dilakukan adalah melakukan pemilihan ketua DPD. Kalau wakil ketua tidak bisa karena sudah ada putusan MA," ujar AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com