Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Ingin Tanggapi soal SP2

Kompas.com - 30/03/2017, 12:41 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak ingin menanggapi pemberian surat peringatan ke-2 (SP2) yang diberikan atasannya.

Novel meminta penjelasan terkait hal itu ditanyakan kepada pimpinan KPK.

"Sejak awal, saya sampaikan bahwa sebaiknya saya akan konsentrasi di pekerjaan saja. Saya tidak ingin menyampaikan tentang itu," ujar Novel saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Penerbitan SP2 tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, SP2 tersebut saat ini masih dikaji lebih lebih lanjut di internal KPK.

(baca: KPK Benarkan Novel Baswedan Dapat SP2)

Pemberian SP2 tersebut diduga terkait adanya protes yang disampaikan Wadah Pegawai KPK kepada pimpinan KPK.

Protes itu diduga terkait rencana untuk mengangkat ketua satuan tugas KPK dari luar KPK.

Dalam hal ini, Novel merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK.

"Saya khawatir kalau konsentrasi ke sana, pekerjaan saya sebagai penyidik akan terganggu," kata Novel.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, setiap keputusan yang diambil Pimpinan KPK tidak berdasarkan sikap dari seorang pimpinan. Melainkan, diputuskan secara kolektif kolegial lima Pimpinan KPK.

"Semua keputusan yang dimbil KPK apakah terkait dengan penangan perkara, terkait kebijakan lain tentu diambil secara kolektif, jadi tidak mungkin satu orang," ucap Febri.

Menurut Febri, terdapat sejumlah pertimbangan yang dilakukan internal KPK terhadap surat peringatan itu, termasuk oleh Pimpinan KPK.

Pertimbangan itu, lanjut dia, mengacu pada dua hal. Pertama, terkait kepentingan KPK sebagai institusi. Kedua, terkait pekerjaan utama penyelidik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com