Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi E-KTP, KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri

Kompas.com - 29/03/2017, 20:37 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Ada tambahan satu saksi yang kami minta pencegahan ke luar negeri. Untuk saksi Miryam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Febri menuturkan, pencegahan itu berlaku sejak 24 Maret 2016 hingga enam bulan ke depan.

Menurut Febri, pencegahan berfungsi untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Pencegahan juga untuk melancarkan proses persidangan terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

"Besok kami akan hadirkan kembali Miryam dan tiga orang penyidik dan ditambah lima orang saksi lainnya," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK telah meminta pencegahan kepada sembilan orang. Surat permintaan pencegahan itu dirilis tidak secara bersamaan.

(Baca: Ada 9 Orang yang Dicegah Terkait Kasus E-KTP)

Pada 28 September 2016 lalu, KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap lima orang, yakni terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Selain Sugiharto dan Irman, tiga orang saksi, yakni Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Surat pencegahan itu berlaku hingga 28 Maret 2017. Permohonan cegah juga diajukan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta pada 17 Oktober 2016, yaitu Yosep Sumartono dan Widyaningsih.

Lalu, pada 11 Januari 2017, KPK kembali mencegah dua orang dari pihak swasta, Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.

Kompas TV Miryam Sakit, Sidang Korupsi E-KTP Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com