JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan verbal lisan antara mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, dengan tiga penyidik KPK, Senin (27/3/2017).
Mereka akan dikonfrontasi terkait keterangan Miryam yang mengaku ditekan penyidik selama pemeriksaan.
"Rencananya jam 09.00 WIB. (Agendanya) Hanya itu saja," ujar Jaksa Irene kepada Kompas.com, Senin pagi.
Penyidik yang akan dihadirkan yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.
Pada persidangan sebelumnya, Miryam mengaku tertekan terhadap sikap penyidik sehingga terpaksa membuat kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan.
(Baca: KPK Bantah Intimidasi Miryam Saat Diperiksa Penyidik dalam Kasus E-KTP)
Jika diperlukan, akan diperlihatkan rekaman saat Miryam diperiksa.
Irene memastikan, ketiga oenyidik akan hadir. Namun, belum diketahui apakah Miryam akan memenuhi panggilan itu.
Termasuk kemungkinan apakah sidang bisa dilanjutkan jika Miryam tak hadir.
"Nanti kita lihat hakim gimana," kata Irene.
Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan Miryam sebagai saksi.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK.
Namun, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
(Baca: Miryam S Haryani Bantah Isi BAP, Jaksa Duga Ada Tekanan)