Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usulkan KPU Diisi Perwakilan Parpol, Ribuan Warga Teken Petisi

Kompas.com - 24/03/2017, 11:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana memasukkan anggota partai politik menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilontarkan panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Pemilu selepas kunjungan kerja dari Meksiko dan Jerman, menuai polemik. Penentangan gagasan itu datang dari berbagai elemen masyarakat.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memulai petisi di laman Change.org untuk menolak partai politik di tubuh KPU. Petisi itu akan ditujukan kepada tiga pihak, Presiden Joko Widodo, Ketua dan Wakil DPR, dan Pansus RUU Pemilu.

Belum genap 24 jam, yakni 19 jam petisi itu bergulir, cukup banyak masyarakat yang memberikan dukungan. Hingga pukul 10.30 WIB, terdapat 1.225 pendukung petisi.

(Baca: "Direcoki" DPR, Netralitas KPU Kini di Ujung Tanduk)

Perludem menilai, ide memasukan partai ke dalam KPU akan merusak kemandirian dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Pasal 22E ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Jika dilacak dari risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001, munculnya kata mandiri dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik," tulis Perlukan dalam petisi tersebut.

(Baca: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)

Perludem menilai, Pansus RUU Pemilu seakan tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pada 4 Januari 2012 lalu terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik minimal selama lima tahun.

Bila anggota partai ikut terlibat menjadi penyelenggara, Perludem menyebut terdapat potensi konflik kepentingan. Anggota KPU nantinya akan sibuk memenangkan kandidat dari parpol asalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Indonesia Targetkan Jadi Anggota OECD 3 Tahun Lagi

Nasional
Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com