JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno menilai, wacana menempatkan anggota partai politik di dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum dapat dilakukan.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, bila wacana itu direalisasikan.
“Sepanjang yang bersangkutan menanggalkan dan meninggalkan atribut dan keanggotaan parpolnya, dan bekerja secara independen sebagai insan KPU, saya tidak melihat ada masalah di dalamnya,” kata Eddy dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2017).
(baca: Wacana Anggota KPU dari Parpol, Pansus Pemilu Siapkan Dua Opsi)
Selain itu, ia menekankan, calon anggota tersebut juga harus memiliki kompetensi, independensi dan loyalitas kepada negara, bukan partai politik.
Untuk itu, diperlukan seleksi yang sangat ketat guna menghindarkan adanya loyalitas ganda dari anggota KPU yang berasal dari unsur parpol.
“Siapa pun boleh mendaftar dan mengusulkan tidak semata-mata parpol, tetapi juga ormas dan organisasi lainnya. Mengingat KPU boleh diisi oleh berbagai kalangan sepanjang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
(baca: Wacana Anggota KPU dari Parpol Merupakan Kemunduran Demokrasi)
Ia berpandangan, KPU akan lebih diuntungkan dengan keberadaan anggotanya yang berasal dari unsur parpol.
“Karena yang bersangkutan memahami dengan jelas dinamika dan seluk beluk parpol, sehingga DPR memberikan penguatan dalam kinerja KPU,” ujarnya.
(baca: Gerindra Tak Sepakat Ada Unsur Parpol di KPU)
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, sebelumnya, menyatakan bahwa pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner KPU berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisir kecurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.