JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menunda pemeriksaan saksi mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Dalam persidangan berikutnya, Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, kesaksian saksi hari ini belum selesai. Untuk saksi, tidak perlu ada pemanggilan lagi, tapi sudah tahu ya, sidang pekan depan artinya akan didengarkan lagi," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam saat diperiksa di KPK. Namun, Miryam membantah keterangan yang ia sampaikan.
(Baca: Mantan Anggota Komisi II Mengaku Tertekan Saat Diperiksa soal E-KTP)
Miryam menganulir seluruh keterangan dalam BAP yang telah ia tandatangani. Menurut Miryam, keterangan yang sampaikan tersebut di bawah ancaman penyidik KPK.
"Saya diancam sama tiga orang penyidik. Diancam menggunakan kata-kata," ujar Miryam.
Sambil menangis, Miryam mengatakan, ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam.
Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
(Baca: Menangis, Mantan Anggota Komisi II Bantah Semua Isi BAP soal E-KTP)
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta jaksa KPK untuk menghadirkan penyidik yang pernah memeriksa Miryam ke persidangan. Jaksa KPK kemudian bersedia memenuhi permintaan hakim.
"Kami setuju dengan perintah verbal lisan. Kami akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut oleh saksi," kata jaksa Abdul Basir.