JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang ketiga kasus dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, jaksa akan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang tersebut. Ketujuh saksi itu berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan DPR.
"Dari tujuh orang saksi itu, empat orang adalah pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang dari anggota atau mantan anggota DPR RI," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Pemeriksaan saksi, kata Febri, masih berkaitan dengan aspek penganggaran pada proyek e-KTP tersebut.
(Baca: Pihak yang Disebut Terima "Fee" E-KTP Lapor Polisi, Bisakah Diproses?)
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi. Namun, hanya enam yang hadir yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri saat ini, Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
Selain itu, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami; mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap; dan Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
Sementara dua lainnya, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang berhalangan hadir dan mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh yang terlambat diundur pemeriksaan dalam sidang.
Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
(Baca: KPK Sengaja Rahasiakan Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP)
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.