Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke KPK, Risma Ingin Selamatkan 7 Aset Milik Pemkot Surabaya

Kompas.com - 21/03/2017, 00:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak lanjut dari kedatangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), Senin (20/3/2017) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, dalam waktu dekat ini Risma akan membuat pengaduan resmi ke KPK.

"‎Saya ke KPK bicara soal aset pemerintah Kota Surabaya karena banyak yang mau lepas. Saya berusaha mempertahankan aset itu. Ada tujuh yang tadi saya laporkan, nanti kemungkinan ada tambahan lagi. Kami akan buat pengaduan resmi. Termasuk kerjasama yang dulu dibuat karena merugi terus kami ingin berhenti tidak bisa," tutur Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma dan rombongannya diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan, Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan Pengaduan Masyarakat.

Beberapa aset yang dilaporkan Risma yakni Glora Pancasila, ‎waduk di Kecamatan wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jl Prof Dr Moestopo hingga sebuah aset di Jl Basuki Rahmat, upah jiwa hingga beberapa kerjasama.

"Tanggapan dari KPK, ‎ada beberapa yang bisa ditangani langsung tapi ada beberapa yang memang harus dibuat surat pengaduan," ungkap Risma.

Masih menurut Risma kasus-kasus soal aset Pemkot Surabaya itu terjadi sudah lama, bahkan sebelum dirinya menjadi Wali Kota. Kini kasus tersebut masih berproses di pengadilan.

Risma menduga ada proses yang tidak benar sehingga pihak Pemkot Surabaya kerap kalah di pengadilan.

"Saya sebelumnya sudah ke Kejagung, sekarang ke KPK. Saya ingin aset ini tetap dipertahankan Pemkot, terlebih seluruh aset ada di tengah kota," katanya.

‎Untuk diketahui soal aset waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang adalah milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali, Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39.

Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10.000 m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi.

Dulali lanjut mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak tinggal diam, Pemkot Surabaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak.

Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru.

Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung.

Permasalahan makin bertambah karena waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang.

Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. (THERESIA FELISIANI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com