Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Dampingi Pelaku dan Korban Pedofil

Kompas.com - 18/03/2017, 15:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak yang menjalani proses hukum dalam kasus penyebaran konten pedofilia.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Kami meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan, dan negara," kata Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Rio Hendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2017).

ECPAT mencatat, sejak September 2016 hingga Februari 2017, terdapat enam kasus pornografi anak dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam kabupaten kota.

Sementara itu, berdasarkan pantauan ICJR dari Cybercrime Mabes Polri, terdapat 29 laporan pornografi anak di dunia maya pada 2015. Dari jumlah itu, baru satu kasus yang telah selesai ditangani.

(Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain)

Meski terjadi penurunan dengan satu laporan pada tahun 2016, namun kasus tersebut belum terselesaikan.

Hal ini berbeda dengan kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak diselesaikan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban pedofilia.

LPSK, kata dia, dapat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto korban maupun pelaku.

"Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa," ucap Supriyadi.

(Baca: Tersangka yang Kelola Grup Facebook Pedofil Ini Terima Pesanan Konsep Pencabulan)

Selain itu, Supriyadi juga meminta Polri untuk menelusuri jaringan dan transaksi pornografi anak di media sosial. Untuk itu, Polri dapat bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online," ujar Supriyadi.

Pengungkapan pelaku pedofilia dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/3/2017). Polda menangkap empat pelaku, WW alias SNL alias MBU (27), DS alis IL alias INy (24), DF alias TK alias DY (17), dan SDHW alias SH alias DT (16).

Korban berjumlah delapan orang, dengan rentang umur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.

Kompas TV Polda Metro Bersama Facebook dan FBI Usut Paedofilia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com