Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Royalti Lagu Dianggap Memberatkan

Kompas.com - 14/03/2017, 23:34 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke dianggap para pengusaha karaoke terlalu besar dan memberatkan.

Besaran royalty ini muncul pasca diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014. “Spirit UUHC No 28 Tahun 2014 mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMK dan LMKN), ” ujar Komisioner LMKN Imam Haryanto di Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Dengan adanya LMK dan LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalti lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu.

“Penagihan oleh LMK dan besaran royalti Rp 50 ribu, dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK tidak punya acuan, ” katanya

Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai Negara, di antaranya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Juga, mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sekian.

“Perlu public ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal. Melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut, ” tandasnya.

Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalti, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan.

“Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi, ” ungkapnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UUHC 2014, penetapan tarif royalty lagu ada ketentuan dan dilaksankan LMK.

“Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika, penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya, ” katanya.

Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalti Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UUHC tersebut.

“Kami kan regulator tunduk pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya, ” katanya. (*/)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com