Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Perma Pemidanaan Korporasi Dorong Perbaikan Pengawasan Internal

Kompas.com - 22/02/2017, 06:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung Kamar Pidana Surya Jaya mengatakan, salah satu tujuan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi adalah untuk mendorong terciptanya pengawasan internal korporasi secara ketat.

Dengan demikian, kelalaian yang berpotensi pada tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

"Itu untuk mencegah agar perusahaan tidak dianggap bersalah. Jadi kan kalau perusahaan punya standar aturan yang ketat dibanding yang tidak ada kan itu bisa orang lihat," kata Surya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Surya, terdapat tiga level perorangan di korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pengurus korporasi yang terkait dengan anggaran dasar korporasi, pihak yang punya hubungan kerja seperti pegawai, dan orang yang punya hubungan lain atau mendapatkan kuasa dari korporasi.

(Baca: KPK Bisa Usut Kasus Korupsi Lama yang Diduga Libatkan Korporasi)

"Beneficial owner termasuk dalam level pengurus. Pengurus itu kan yang terkait dengan anggaran dasar perusahaan. Kalau beneficial owner kan di luar anggaran dasar tapi dia yang sama posisinya dengan pengurus, yang mengendalikan usaha dari luar. Itu juga kena. Banyak yang begitu," ujar Surya.

Surya menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajak korporasi untuk membuat aturan pengawasan internal secara lebih ketat. Ia menilai, semua perusahaan berkeinginan untuk menghilangkan celah potensi korupsi.

"Kita lihat penjabarannya. Perma ini kan untuk mewujudkan good corporate governance toh. Nah itu ada prinsip dasar yang dibuat secara internal oleh perusahaan," ucap Surya.

(Baca: Korporasi Tak Perlu Takut terhadap Peraturan MA)

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, terbitnya Perma 13/2016 akan menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.

"Kalau ini dilaksanakan saya yakin ini bisa (menaikkan CPI)," kara Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Agustinus menyebutkan, pemberantasan korupsi akan memberikan pengaruh pada pembangunan ekonomi. Bila suatu negara bersih dari korupsi, kata dia, iklim bisnis menjadi sehat dan mendatangkan investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com