Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/02/2017, 16:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Korporasi hanya akan diberi sanksi jiki sudah berstatus terdakwa dan telah mendapatkan kesempatan membela dirinya.

"Lihat sebelum ada Perma ini ada perusahaan yang tidak menjadi terdakwa di pengadilan,  tetapi dihukum dalam putusannya ada," kata Agustinus, dalam sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Agustinus mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Tbk dan akan perusahaannya, Indosat Mega Media (PT IM2) dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, selain kedua korporasi, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Indar dan Johnny tidak menikmati dana yang dikorupsi.

Pihak yang menikmati adalah Indosat dan IM2.

Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, Andhy mengatakan, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

Menurut Agustinus, menghukum Indosat dan IM2 tidak adil karena kedua korporasi itu belum menjadi terdakwa di pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, kedua korporasi tidak dapat menyatakan pembelaan.

"Maka disasarlah (Indosat dan IM2) itu sekalipun tidak jadi terdakwa dihukum lah perusahaan itu. Tidak fair karena belum jadi terdakwa. Dia tidak punya kesempatan untuk bela diri," ujar Agustinus.

Meski demikian, kata Agustinus, hal itu wajar terjadi karena tidak adanya hukum acara yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam Perma 13/2016, korporasi yang dihukum harus menjadi terdakwa dan memiliki kesempatan membela diri.

"Dengan Perma ini perjelas bahwa dia harus menjadi terdakwa dengan segala hak dia sebagai terdakwa," ujar Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com