JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar usia pensiun hakim agung berkisar antara 65 hingga 67 tahun.
Hal itu kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang tengah dibahas di DPR. Saat ini, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
"Memang DPR meminta umur pensiun hakim 65. Kami sudah koordinasikan dengan teman-teman di pemerintahan, prinsipnya ada pengurangan tapi tidak seekstrim DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai rapat Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Usulan tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan DPR dan akan terus dibahas dalam rangka reformasi pengadilan dan peranan hakim, baik hakim Pengadilan Negeri, hakim tinggi maupun hakim MA.
"Kami betul-betul akan kaji lebih dalam lagi untuk peningkatan kualitas pengadilan," ucapnya.
(Baca: Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?)
Berdasarkan Pasal 5 ayat 6 UU No 5/2004 tentang Mahkamah Agung, diatur bahwa masa jabatan ketua MA adalah lima tahun.
Sementara pada Pasal 11 huruf b UU No 3/2009 disebutkan bahwa, "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: b. telah berusia 70 tahun".