Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disurati agar Segera Nonaktifkan Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 16:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Himpunan Mahasiswa Islam menyurati Presiden Joko Widodo agar segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Surat terbuka itu dikirim ke Sekretariat Negara, Senin (13/2/2017) siang ini.

Surat tersebut memuat tiga poin. Pertama bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan semua warga negara tanpa terkecuali sama kedudukannya di depan hukum dan perundang-undangan, sebagaimana yang tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (1).

Kedua, surat itu menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah bersumpah dan berjanji menegakkan aturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum di dalam UUD 1945 pasal 9 ayat (1).

(baca: Ahok Kembali Jabat Gubernur DKI, 4 Fraksi DPR Setuju Hak Angket)

Ketiga, surat itu mengutip pasal 83 ayat 1 dan 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai pemberhentian sementara seorang kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Oleh karena itu, pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI dianggap pelanggaran yang nyata terhadap UUD 1945 dan UU.

"Demi tegaknya NRKI sebagai negara hukum, dengan ini kami mendesak Presiden RI untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi pesan dalam surat tersebut.

Surat itu ditandatangi oleh MS Kaban dan Ahmad Doli Kurnia.

 

(baca: F-Golkar Anggap Ahok Sah Kembali Aktif Jadi Gubernur DKI)

Doli mengatakan, surat itu sebenarnya hendak disampaikan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno atau Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Namun, keduanya berhalangan sehingga surat langsung diantarkan ke staf Sekretariat Negara.

Selain ke Jokowi, surat juga ditembuskan ke Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Ombudsman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com