Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi

Kompas.com - 09/02/2017, 12:27 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan dalam kasus dugaan suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kurniawan, yang pernah disebut sebagai perantara suap, akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Selain Kurniawan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya.

Saksi itu antara lain, Kepala Satuan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Maluku pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilaya IX (BPJN IX) Kementerian PUPR Sutardi, Kepala Seksi Perencanaan BPJN Maluku dan Maluku Utara Okto Ferry Silitonga, dan Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono.

Selain itu, saksi lain yang akan diperiksa adalah Dirjen Bina Marga Kemitraan PUPR Hediyanto W Husaini, Kepala Biro Pengelolaan Barang Miik Negara dan Layanan Pengadaan Sumito, Supir Kurniawan, Yono, dan pihak swasta Rieza Setiawan.

Pada persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa mengaku diminta untuk memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, M Kurniawan.

Uang tersebut, menurut Aseng, diminta langsung oleh Kurniawan, untuk mengamankan dirinya yang tengah diincar KPK.

Selain Rp3 miliar, Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.

Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.

Uang tersebut diduga merupakan fee bagi Yudi, atas kompensasi pengusulan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dilakukan dengan dana aspirasi anggota Dewan.

Dalam hal ini, Aseng dijanjikan akan mendapat pekerjaan pembangunan jalan tersebut. Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/2/2017).

Yudi yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com