Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Pengadaan Kapal Pertamina Tak Sesuai Spesifikasi

Kompas.com - 08/02/2017, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan dua unit kapal anchor handling tug supply (AHTS) milik PT Pertamina Transkontinental pada 2012.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, salah satunya yakni ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang dibuat PT Vries Marine Shipyard dalam kontrak dengan hasilnya.

Dalam kontrak, disepakati gear box pada mesin utamanya merek Reintjes LAF 183P yang merupakan buatan Eropa. Namun, yang dipasang pada kapal Trans Celebes itu merk Twin Disc keluaran Amerika Serikat.

"Menurut kami ini tidak sesuai kontrak. Kami melihat itu peristiwa hukum," ujar Febri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Selain itu, adanya keterlambatan penyerahan kapal dari PT VMS ke PT PTK. Dalam kontrak, semestinya kapal pertama bernama Trans Andalas diserahkan pada 25 Mei 2012 dan kapal kedua bernama Trans Celebes pada 25 Juni 2012.

Pada kenyataannya, kapal baru diserahkan pada 10 Agustus 2012 dan 8 Oktober 2012.

Semestinya, kata Febri, ada denda dalam kontrak yang wajib dibayar jika mengalami keterlambatan. Denda tersebut sebesar 5.000 dollar AS perkapal per hari.

"Kalau dihitung keterlambatan 175 hari dan tidak ditagih oleh direksi PT PTK. Ada 875.000 dollar AS yang tidak ditagih," kata Febri.

Soal keterlambatan itu, PT VMS beralasan karena faktor cuaca di tempat pembuatan kapal, yaitu di Guangzhou, China.

Tim investigasi ICW kemudian memastikannya ke Hongkong Observatory. Diketahui ada sekitar 23 angin topan yang terjadi di China tahun itu. Namun, kejadian itu hanya berlangsung pada Juli hingga September 2012.

"Itu juga terjadi setelah tenggat waktu dalam kontrak. Jadi mestinya tidak berpengaruh ke jadwal penyerahan kapal," kata Febri.

(Baca: ICW Serahkan Hasil Investigasi Dugaan Korupsi Kapal Pertamina ke Kejagung)

Sebagai kompensasi keterlambatan itu, akhirnya PT VMS menambah peralatan kapal senilai Rp 322 juta dan 2.200 dollar AS. Padahal, kompensasi denda tidak diatur dalam kontrak.

Dengan demikian, kata Febri, direksi PT PTK dan PT VMS melanggar kontrak dan membuat aturan sendiri yang tak tertera dalam kontrak.

Dalam kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan. Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK.

(Baca: Kejagung Pernah Panggil Mantan Wadirut Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Kapal Kontinental)

Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Ahmad mangkir dari panggilan tersebut.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah mengantungi sejumlah bukti bahwa adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.

Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com