JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk tim guna menginvestigasi dugaan korupsi pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai pada 2012-2014.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mewakili lembaganya kemudian menyerahkan hasil investigasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Kami datang ke kejagung untuk memberikan data dan bukti terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal AHTS di PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012," ujar Febri di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Febri menduga, kasus ini melibatkan mantan direksi PT PTK dan PT Vries Marine Shipyard.
Menurut investigasi ICW, PT PTK meminta PT VMS untuk memproduksi dua unit kapal AHTS, pada 2012.
Berdasarkan kontrak, pengadaan kapal senilai 28,4 juta dollar AS untuk dua unit.
Kapal diproduksi di Guangzhou, China. "Pengadaan ini bertujuan untuk investasi PT PTK pada PT Total EP Indonesia," kata Febri.
Berdasarkan informasi yang didapat ICW, PT VMS baru didirikan beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak dari PT PTK. Total dana yang dimiliki oleh PT VMS pun hanya Rp 1 miliar.
"Kejagung patut menelusuri lebih jauh mengingat perusahaan dengan kemampuan terbatas bisa mendapat kontrak yang cukup besar," kata Febri.
Setelah adanya kontrak itu, PT PTK memberikan lagi uang muka tambahan 3,5 juta dollar AS tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam kontrak.
Sehingga, hal tersebut menyalahi perjanjian yang ada antara kedua belah pihak. "Kami melihat PT VMS bisa mendikte PT PTK," kata dia.
Febri mengatakan, pihaknya, memiliki sekitar 50 dokumen sebagai bukti adanya penyimpangan dalam pengadaan kapal AHTS. Termasuk surat kontrak.
ICW kemudian menelusuri isi dokumen tersebut hingga ke China, tempat produksi kapal.
"Di dalam kami ketemu penjabat Jampidsus, kami sampaikan dukungan upaya penyelesaian kasus ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memanggil Wakil Direktur Pertamina Persero, Ahmad Bambang untuk dimintai keterangan.
Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PTK. Namun, saat panggilan terakhir pada 30 Januari 2017 kemarin, Bambang mangkir dari panggilan tersebut.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti adanya tindak pidana dalam pengadaan kapal tersebut.
(Baca: Kejagung Pernah Panggil Mantan Wadirut Pertamina Terkait Kasus Pengadaan Kapal Kontinental)
Ia mengaku telah menerima catatan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penghitungan sementara kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.