Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teganjal Aturan, "Buzzer" Kampanye Saat Masa Tenang Tak Bisa Ditindak

Kompas.com - 07/02/2017, 21:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengakui selama ini penyelenggara pemilu kesulitan untuk mengantisipasi aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang jelang pemilu.

Pasalnya, aktivitas kampanye tidak hanya oleh akun resmi pasangan calon, melainkan juga dilakukan oleh para "buzzer".

Sementara, saat ini tidak ada peraturan, mekanisme dan kapasitas untuk menghentikan aktivitas para buzzer tersebut, khususnya selama masa tenang menjelang Pilkada serentak 15 Februari 2017.

"Kampanye di media sosial memang sangat berpengaruh. Apalagi dalam menyebar fitnah dan hoax. Tapi selama ini memang tidak ada mekanisme untuk menghentikan itu," ujar Juri saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, kesulitan mengatur buzzer agar berkampanye sesuai aturan tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga mengalami hal yang sama.

Dia berharap ke depannya ada mekanisme dan aturan untuk membatasi kegiatan kampanye di media sosial.

"Ke depan kita harus cari cara. kalau KPU, ya cuma bisa mengimbau, tidak punya otoritas menyetop. Kami berharap yang punya otoritas menyetop seperti Bawaslu itu bisa melakukannya," ucap Hadar.

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, sesuai peraturan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun resmi pasangan calon jika terjadi pelanggaran kampanye saat masa tenang.

Sementara Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak akun pribadi yang bertindak sebagai buzzer.

"Akun yang dibuat oleh paslon dan resmi didaftarkan di KPU itu bisa kami hentikan, tetapi kalau yang lain-lain memang tidak bisa diatur," ujar Nelson.

Menurut Nelson, sulit bagi Bawaslu untuk mengantisipasi buzzer, selain memberikan imbauan agar mereka tidak melanggar aturan kampanye.

Dia berharap ada satu mekanisme dan sanksi yang jelas terhadap para buzzer kampanye. Sebab tidak menutup kemungkinan para buzzer itu sengaja dibentuk oleh para pasangan calon peserta Pilkada.  

"Saya yakin tidak akan mungkin di manapun, negara secanggih apapun, tidak akan mungkin menghentikan kegiatan-kegiatan berbau kampanye yang dilakukan oleh orang per orang dengan menggunakan media sosial," ungkapnya.

"Sama dengan perilaku buzzer, orang-per-orang dalam kampanye itu tidak akan bisa juga kita tindak karena tidak ada aturan yang melarang mereka dan menyatakan sebuah kejahatan atau sebuah pelanggaran hukum," kata Nelson.

Kompas TV Ingin Pilkada Makin Mutakhir, Kemendagri Adakan Rakornas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com