Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bagir Manan, Ada 3 Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Patrialis

Kompas.com - 03/02/2017, 20:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengungkapkan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.

Pertama, dugaan bahwa Patrialis berhubungan dengan orang yang punya kepentingan dengan uji materi yang ditangani di MK.

Kedua, membocorkan draf uji materi; dan ketiga, terkait dugaan adanya uang yang diterima Patrialis oleh pihak penyuap atas penanganan uji materi.

Bagir mengatakan, mengenai dugaan pertama, hal ini tidak dibenarkan dalam etik kehakiman MK.

Bertemu dengan pihak berperkara dikhawatirkan bisa memengaruhi penilaian hakim atas uji perkara yang ditangani, kemudian menggoyahkan independensinya dalam menyampaikan pendapat.

"Seorang hakim yang akan memutus berhubungan dengan atau mempunyai hubungan terhadap orang yang mempunyai perkara itu kalau asas hukum namanya bias atau personal bias," ujar Bagir, saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).

Kemudian, terkait bocornya draf uji materi juga merupakan pelanggaran etik karena putusan uji materi bersifat rahasia.

"Kedua, dipertimbangkan apakah ada kebocoran atau tidak terhadap draf itu. Kalau seperti itu artinya yang berkepentingan sudah tahu atau diberi tahu dengan cara tertentu, sedangkan putusan itu masih belum dibacakan dalam sidang terbuka. Semua putusan majelis hakim dalam sidang terbuka sifatnya rahasia," kata mantan Ketua Mahkamah Agung tersebut.

Adapun mengenai dugaan penerimaan uang, hal ini jelas pelanggaran etik berat karena bertentangan dengan nilai keluhuran hakim dalam menjalankan tugasnya.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017). Selain menangkap Patrialis, KPK menangkap pemberi Suap, yakni Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis juga diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar untuk memastikan uji materi tersebut diterima MK.

Sementara itu, MKMK telah merasa cukup menelusuri dugaan pelanggaran etik berat yang dilalukan Patrialis. Rencananya, hasil penelusuran MKMK akan dibacakan pada Senin, (6/2/2017) nanti.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com