Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Makar Dibawa ke MK

Kompas.com - 25/01/2017, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Konstitusionalitas ketentuan makar di dalam KUHP dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal itu dinilai multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena kerap dimaknai secara subyektif oleh penegak hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan uji materi tujuh pasal makar di dalam KUHP, yaitu Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, di Jakarta, Selasa (24/1/2017), pemohon menjabarkan tujuh pasal yang memuat sebuah frasa dalam bahasa Belanda, yaitu aanslag.

Frasa itu banyak diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai kata 'makar'. Padahal, secara harafiah, aanslag memiliki arti 'serangan'.

"Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar telah mengaburkan pemaknaan dasar dari aanslag yang apabila dimaknai dalam bahasa Indonesia lebih sebagai 'serangan'. KUHP sendiri juga tidak memberikan definisi yang jelas atas kata aanslag," kata kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu.

Dalam tujuh pasal yang dipersoalkan, kata makar diasumsikan dengan berbagai tindakan, seperti membunuh presiden dan wakil presiden, merampas kemerdekaannya, menggulingkan pemerintahan, memisahkan diri dari suatu wilayah, hingga mengubah bentuk pemerintahan secara tidak sah.

Namun, dalam pasal itu tidak disebutkan secara rinci bentuk konkretnya seperti apa.

"Banyak pakar pidana yang mengatakan aanslag berarti 'serangan'. Jika kemudian beralih menjadi makar, pemaknaannya tetap serangan. Namun, belakangan terjadi pergeseran makna yang mengakibatkan ketidakjelasan penggunaan pasal makar dalam peradilan pidana," ujar Erasmus.

Pemohon mencontohkan kasus Stepanus Tahapary yang didakwa melakukan makar karena menyimpan dokumentasi konflik Maluku, pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan (RMS), dan upacara bendera RMS. Begitu pula dengan Yakobus Pigai yang mengibarkan bendera Bintang Kejora lalu dihukum karena makar.

Hakim Konstitusi Manahan P Sitompul sepakat dengan pemohon.

"Memang belum ada penafsiran yang sah mengenai apa yang dimaksud dengan makar itu. Memang betul ini harus betul-betul ditafsirkan dengan benar. Apakah penafsirannya nanti secara per pasal ataukah secara umum," ujar Manahan. (IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 3 dengan judul "Pasal Makar Dibawa ke MK".

Kompas TV Dua Saksi Kasus Dugaan Makar Batal Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com