JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian tak mempermasalahkan jika DPR membentuk panitia khusus terkait penyidikan kasus dugaan makar.
"Itu masalah berbeda. Jadi di kepolisian itu masalah hukum. Kita sedang proses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Rikwanto mengatakan, kepolisian tak akan ikut campur proses politik di DPR. Begitupun sebaliknya, DPR tak bisa mencampuri ranah hukum karena penyidikan masih berjalan hingga dibawa pengadilan.
(baca: Fahri Hamzah: Saya Mau Jadi Pengusul Pansus Makar)
"Apapun yang dihasilkan merupakan wilayah masing-masing," kata Rikwanto.
Wacana pembentukan pansus muncul setelah para tersangka kasus dugaan makar meminta DPR menghentikan proses hukum yang tengah dijalankan di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Usulan pembentukan Pansus DPR dicetuskan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw, di akhir pertemuan antara para tersangka dan pimpinan dan anggota DPR.
(baca: Sambil Senyum, Kapolda Pertanyakan SP3 yang Diminta Tersangka Makar)
Sebelumnya, beberapa tersangka, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ahmad Dhani, dan Hatta Taliwang, mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Kedatangan mereka disambut Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, serta anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw dan Supratman Andi Agtas.