JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold diubah menjadi 0 persen. Oleh karena itu, apabila ketentuan itu berlaku, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden masing-masing.
"Di mana pun tentu harusnya ada batasan-batasan. Ada ruang-ruang yang, kita kan mau sistem yang lebih sehat, yang lebih terukur," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah masih berpegang pada draf RUU Pemilu yang sudah disusun dan diajukan ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam draf itu diatur bahwa parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena pileg dan pilpres pada 2019 digelar serentak, maka angka yang digunakan adalah hasil dari pileg 2014 lalu.
(Baca: Ini Lima Opsi Ambang Batas Parlemen Pemilu 2019)
"Pemerintah harus pertahankan draf kami dulu," ucap Yasonna.
Yasonna menambahkan, saat ini pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR masih terus berjalan. Pemerintah akan mendengarkan berbagai argumentasi dan masukan yang disampaikan oleh sepuluh fraksi di DPR.
"Intinya kami sebagai pemerintah berharap pemilu ini melahirkan elit rekrutmen yang lebih baik kedepannya dan tidak menimbulkan kehebohan dan kualitas demokrasinya lebih baik," ucap Yasonna.
(Baca: Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 10 Persen)
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, fraksinya ingin agar presidential threshold dalam UU Pemilu yang baru sebesar 0 persen.
Hal itu guna memberi kesempatan bagi semua partai untuk mencalonkan kader terbaiknya Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mendukung jika presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 di mana calon presiden diusulkan oleh partai politik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy mengatakan, pilpres 2019 akan seru jika tak ada batasan presidential threshold.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.