JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya tak berkeberatan dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait ambang batas pencalonan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Yandri menilai wajar atas usulan tersebut, sebab Pemilu 2019 merupakan masa transisi. Ini disebabkan pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 2019 akan berlangsung serentak dan belum ada aturan terbaru terkait mekanisme pencalonan presiden.
"Karena pemilu 2019 merupakan masa transisi maka tidak masalah kalau mau menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas pencalonan presiden," ujar Yandri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).
"Kami juga tidak masalah kalau nanti saat pembahasan RUU Pemilu ternyata dibuat format baru," kata dia.
Namun, Yandri mengingatkan Pemerintah, jika hendak menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai acuan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu 2019, itu hanya bisa dilakukan sekali.
Sebab, pada Pemilu 2024 acuan yang digunakan semestinya hasil pemilu legislatif 2019.
Sehingga, pemerintah diimbau membuat keputusan penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai acuan ambang batas pencalonan presiden hanya berlaku untuk Pemilu 2019.
"Bagi PAN yang terpenting adalah aturan dibuat seadil mungkin. Sehingga proses politik yang berlangsung tidak mencederai prinsip demokrasi," kata Yandri.
Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Hasil pemilu legislatif 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, hasil pemilihan legislatif 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Selasa (13/9/2016).
Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.