Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tiga Tersangka Kasus Bakamla

Kompas.com - 03/01/2017, 12:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

KPK menjadwalkan memeriksa tiga tersangka hari ini, Selasa (3/1/2017), yaitu Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).

Eko Susilo Hadi merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Sedangkan Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus merupakan dua karyawan PT Merial Esa.

KPK juga menjadwalkan untuk meminta keterangan pihak swasta, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Erwin S Arif.  Mereka akan  dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi.

(Baca juga: Komandan Puspom TNI Koordinasi dengan KPK soal Dugaan Suap di Bakamla)

Selain Eko Hadi, Adami Okta dan Hardy, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka.

Fahmi dan dua pegawainya, Adami dan Hardy, diduga memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada Eko Hadi Susilo yang merupakan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Namun, saat operasi tangkap tangan dilakukan, Fahmi tengah berada di Belanda untuk menjalani pengobatan.

Fahmi kembali ke Indonesia setelah mendapat kabar bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang Rp 2 miliar yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

Anggaran proyek senilai Rp 200 miliar itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dalam kasus ini, Eko merupakan pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, yang diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

(Baca: Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Udoyo Tersangka Suap di Bakamla)

 

Komandan Puspom TNI, Dodik Wijanarko mengatakan, Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com