Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat, KPK Panggil Tiga Pihak Swasta

Kompas.com - 28/12/2016, 11:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap kepada panitera terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka yang akan diperiksa, antara lain Vika Andraeni, Yendra Afrizal, dan Ervan Adi Nugroho.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).

KPK telah menetapkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, sebagai tersangka. Eddy diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Menurut KPK, Eddy Sindoro saat ini tengah berada di luar negeri. (Baca: KPK Imbau Eddy Sindoro untuk Segera Menyerahkan Diri)

Kompas TV Panitera PN Jakpus Jadi Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com