JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk segera menyerahkan diri. Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih berada di luar negeri.
"Belajar dari tersangka sebelumnya yang datang ke KPK tanpa mekanisme red notice atau mekanisme internasional lain, kami imbau agar tersangka ESI segera ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut Febri, suap kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro sebagai Tersangka)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, suap tersebut disebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
"KPK telah berulangkali melakukan proses maksimal terkait buronan yang kabur ke luar negeri. KPK punya pengalaman itu, dan ini sebagai warning agar hal tersebut tidak perlu terjadi dalam penanganan perkara," kata Febri.
(Baca: KPK Masih Cari Eddy Sindoro)