JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) resmi masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 pada sidang paripurna 15 Desember lalu.
Rencananya, pembahasan akan dilakukan pada masa reses. Sehingga pada sidang paripurna pembukaan masa sidang 10 Januari 2017 nanti, revisi UU MD3 sudah dapat disahkan.
Revisi juga rencananya dilakukan terbatas, hanya terkait jumlah pimpinan DPR dan MPR. Pimpinan yang semula hanya berjumlah lima orang, akan ditambahkan satu menjadi enam orang dan diisi kader PDI Perjuangan.
PDI-P sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan. Sejumlah pihak menilai revisi tersebut bergulir sangat kilat dan sarat kepentingan politik.
Lalu, apa alasan PDI-P mendesak agar revisi tersebut dilakukan segera?
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira tak menjelaskan rinci apa alasan PDI-P. Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perubahan konstelasi komposisi politik di DPR yang kini dihuni oleh mayoritas pendukung pemerintah.
Revisi UU MD3 itu dilakukan agar tercipta keseimbangan representasi proporsional di pimpinan DPR dan MPR serta alat kelengkapan dewan untuk memperlancar proses pengambilan keputusan.
"Kalau semua fraksi sudah sepakat, kenapa harus lama?" ujar Andreas, saat dihubungi, Senin (19/12/2016).
(Baca: Revisi UU MD3 Mulai Dibahas Hari Rabu)
PDI-P sebagai partai pemenang pemilu, kata Andreas, justru menjadi korban dari sistem dan mekanisme yang berlaku.
Usai Pemilu Presien 2014, saat persaingan Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih kental terasa, terdapat ruang pada pemilihan pimpinan DPR menjadi berdasarkan sistem paket.
Meski jatah kursi pimpinan DPR dan MPR akan didapatkan dalam waktu dekat, namun PDI-P masih enggan membuka nama-nama yang akan diajukan untuk menempati posisi pimpinan DPR dan MPR.
"Stok pimpinan banyak dan siap untuk ditugaskan. Tetapi tentu menunggu proses revisi MD3," ujar Anggota Komisi I DPR itu.
Hal serupa diungkapkan Ketua DPP PDI-P sekaligus Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR, Hendrawan Supratikno.
PDI-P sebelumnya bahkan menginginkan agar revisi tersebut selesai pada masa persidangan kemarin atau pada Desember ini.
"Yang sederhana ngapain disulitkan. Kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat. Kalau bisa disegerakan kenapa ditunda-tunda," tutur Hendrawan.