JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Kepada Hakim, Rohadi menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya bersalah dan saya menerima," ujar Rohadi, kepada Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Menurut Hakim, perbuatan Rohadi telah menciderai amanat sebagai panitera.
Perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
(Baca: Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara)
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Uang diserahkan melalui Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, di Sunter, Jakarta Utara.
"Saya sudah pasrah, sudah menerima. Saya sudah tidak peduli dunia lagi. Saya tidak peduli tinggi rendahnya putusan," kata Rohadi.
(Baca: Hakim Putuskan Uang Rp 700 Juta di Mobil Rohadi Tetap Disita KPK)