Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Cimahi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Kompas.com - 08/12/2016, 12:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Cimahi Atty Suharti menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Atty yang telah berstatus tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, M Itoc Tochija, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Atty, penyidik KPK juga memanggil dua pihak swasta untuk diperiksa. Keduanya adalah, Sani Kuspermadi dan Triswara Dhanu Brata.

Triswara merupakan salah satu pihak swasta yang ikut ditangkap petugas KPK.

Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp 6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. 

Namun, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 57 miliar. (Baca: Suap Wali Kota Cimahi Terkait Proyek Pembangunan Pasar Senilai Rp 57 M)

Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan sebuah buku tabungan. Buku tabungan itu berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp 500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.

Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar.

Kompas TV Jabat Walkot Cimahi, Kekayaan Tersangka Atty Naik Rp 2 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com