Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terorisme seperti Gunung Es, BNPT Butuh UU Antiterorisme yang Kuat

Kompas.com - 06/12/2016, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius menilai bahwa kasus terorisme menyisakan masalah lebih besar yang tak terlihat di permukaan.

Karena itu, dibutuhkan undang-undang yang kuat serta komprehensif untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh.

"Karena teroris merupakan persoalan gunung es," ujar Suhardi dalam Seminar Nasional bertema "Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme" di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil, padahal di bawah masih menyimpan persoalan terorisme yang bisa berkembang menjadi aksi teror jika tidak ditangani dengan baik," kata dia.

Suhardi menilai, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum mampu menyelesaikan persoalan yang ada.

Menurut Suhardi, persoalan terorisme saat ini kian bertamabah, ketika kelompok radikal mulai menggunakan dunia maya sebagai tempat untuk menyebarkan paham serta ideologi yang mereka yakini.

Setidaknya, hal itu telah ditunjukkan oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Kita lihat bagaimana mereka sebarkan ideologi melalui cyberspace. Mereka bisa merekrut ribuan orang dari seluruh dunia untuk bergabung dengan mereka," ujarnya.

BNPT, kata dia, telah mengajukan sejumlah usulan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme yang kini tengah dibahas di DPR.

Beberapa poin usulan itu di antaranya penambahan masa penangkapan, masa penahanan, serta masa penelitian berkas.

Di samping itu, BNPT juga mengusulkan agar ketika proses persidangan digelar, hal itu dapat dilakukan secara telekonferensi.

Dengan sejumlah poin revisi tersebut, Suhardi berharap, UU Antiterorisme yang ada semakin kuat.

Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat mengungkap lebih dalam mengenai modus yang digunakan, jaringan yang dimiliki pelaku, serta senjata yang digunakan dalam beraksi, yang dapat menjadi potensi ancaman pada masa mendatang.

Lebih jauh, ia menambahkan, selain masalah ideologi, terorisme juga timbul lantaran masalah kebudayaan.

Untuk itu, ia mengatakan, perlu adanya pendekatan kebudayaan untuk melakukan deradikalisasi para pelaku atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi pelaku.

"(Ancaman yang) tidak tampak adalah para keluarga pelaku tindak pidana terorisme, para mantan pelaku, (serta) simpatisan aktif dan pasif dari kelompok organisasi radikal teroris," kata dia.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com