Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban

Kompas.com - 25/10/2016, 15:38 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius, mengakui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih minim mengatur penanganan korban.

Menurut Suhardi, minimnya implementasi disebabkan masih adanya kelemahan dalam undang-undang itu dalam beberapa pasal yang mengatur penanganan korban.

"Ada kelemahan yang kami identifikasi. Walaupun pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sudah diatur dalam UU Terorisme, namun implementasinya ternyata tidak semudah yang dibayangkan," ujar Suhardi dalam lokakarya di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Suhardi menuturkan, kelemahan dalam aturan tersebut disebabkan belum jelasnya kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi korban terorisme.

Prosedur pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban juga masih belum rinci dijelaskan dalam undang-undang.

"Mekanisme pemberian bantuan dan kriteria pelaku yang dapat dimintai restitusi juga tidak diatur," ujar Suhardi.

Suhardi juga mengatakan, kelemahan disebabkan belum adanya sanksi untuk pelaku yang tidak memberikan restitusi. Padahal, restitusi dari pelaku dapat membantu mengganti kerugian yang dialami oleh korban terorisme.

"UU ini tidak mengatur tentang sanksi apa yang diberikan kepada pelaku yang tidak memberikan restitusi," tutur Suhardi.

Suhardi juga mengeluhkan adanya pasal yang mengatur bahwa pemberian kompensasi dan restitusi baru bisa diberikan setelah adanya putusan pengadilan.

Menurut Suhardi, ketentuan tersebut kerap menghambat pemberian kompensasi dan restitusi terhadap korban terorisme.

"Seharusnya pemberian kompensasi dan restitusi dapat diberikan langsung kepada korban tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," ucap Suhardi.

Untuk itu, Suhardi berharap kelemahan-kelemahan ini dapat diperbaiki dalam revisi UU Antiterorisme.

Dengan revisi tersebut, Suhardi berharap negara dapat lebih bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme.

"Kami berharap kelemahan tadi bisa dimasukkan dalam pasal-pasal agar negara bertanggung jawab terhadap korban tindak pidana terorisme," ucap Suhardi.

Kompas TV Sedang Cek Bom, Kapolsek Tangerang Justru Ditikam Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com