Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Geledah Tiga Lokasi

Kompas.com - 05/12/2016, 23:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Cimahi dalam proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suami Atty, Itoc Tochija, serta dua orang pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.

"Pada hari Sabtu (3/12/2016) lalu, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Yuyuk menjelaskan, ketiga lokasi itu adalah rumah Atty, serta rumah dan kantor milik Hendriza. Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 12.00 hingga pukul 22.00 WIB.

(Baca: KPK: Suami Wali Kota Cimahi Kendalikan dan Jual Pengaruh Istrinya)

"Ada tiga tim yang geledah di tiga lokasi secara paralel," ucap Yuyuk.

Yuyuk menyebutkan, dari hasil penggeledahan penyidik uang, dokumen, dan barang bukti elektronik. Namun hingga kini belum diketahui jumlah uang yang disita tersebut.

Sebelumnya, keempat tersangka ditangkap petugas KPK pada Kamis (1/12/2016) malam, sekitar pukul 20.00 WIB melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Saat itu, petugas KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan sopir dan ajudan Atty yang kini berstatus sebagai saksi.

Setelah menangkap para pelaku, penyidik mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.

"Menurut pengakuan mereka, uang itu telah diberikan kepada MIT (Itoc)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Basaria, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.

Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.

(Baca: Setelah Jadi Tersangka, Wali Kota Cimahi dan Suaminya Ditahan KPK)

Atas perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Walkot Nonaktif Atty Tersangka, Proyek Pasar Berlanjut

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com