Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan

Kompas.com - 30/11/2016, 07:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur soal pengurangan durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan, dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Dengan demikian, tak ada kewajiban bagi penyidik untuk melakukan penahanan karena hukumannya ringan.

Agung mengatakan, penyidik tak khawatir karena tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.

Penahanan bukan tujuan polisi dalam melakukan proses hukum.

"Jadi kalau pencemaran nama baik tidak perlu ditahan, pertemukan dulu dengan korban," ujar Agung, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Agung mengatakan, undang-undang ini mendorong peradaban baru bagi penegakan hukum dalam kaitannya dengan ITE.

Jadi, kurungan di balik jeruji bukan satu-satunya jalan penyelesaian.

Akan lebih baik jika ada mediasi antara pelaku dengan korban untuk mencari titik temu dari permasalahan mereka.

(Baca: Polri: Revisi UU ITE Dorong Masyarakat Lebih Beradab di Media Sosial)

Ia mencontohkan penyebaran hate speech atau ujaran kebencian.

Proses hukum yang dilakukan yakni mencari pelakunya, korbannya, kemudian dipertemukan.

"Setelah ada titik temu, minta maaf segala macam, lalu janji tidak mengulangi lagi, konten di Facebook dicopot. Tapi kalau tidak ketemu, ya dibawa ke pengadilan," kata Agung.

Menurut Agung, tindakan penahanan bukan sekadar untuk menimbulkan efek jera, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan proses penyidikan berjalan baik.

Penahanan hanya wajib dilakukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif penyidik, tak bisa dipaksakan.

Agung mengatakan, penyelesaian masalah bagi pelaku yakni saat dia jera dan tak melakukan kesalahan itu lagi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com