"Jangan dibawa ke tahanan supaya kamu kapok. Mari bertanggung jawab. Kalau ada case, ya pasti kamu salah," kata dia.
Setidaknya, ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita ke pengadilan terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
(Baca: Polri Pastikan Revisi UU ITE Tak Lemahkan Penindakan)
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
Saat sebelum revisi, penyidik harus meminta izin pengadilan sebelum menyita atau menyadap dokumen sebagai alat bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.