Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE Berlaku, Pelaku yang Ditangkap Tak Langsung Ditahan

Kompas.com - 30/11/2016, 07:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur soal pengurangan durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan, dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Dengan demikian, tak ada kewajiban bagi penyidik untuk melakukan penahanan karena hukumannya ringan.

Agung mengatakan, penyidik tak khawatir karena tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.

Penahanan bukan tujuan polisi dalam melakukan proses hukum.

"Jadi kalau pencemaran nama baik tidak perlu ditahan, pertemukan dulu dengan korban," ujar Agung, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Agung mengatakan, undang-undang ini mendorong peradaban baru bagi penegakan hukum dalam kaitannya dengan ITE.

Jadi, kurungan di balik jeruji bukan satu-satunya jalan penyelesaian.

Akan lebih baik jika ada mediasi antara pelaku dengan korban untuk mencari titik temu dari permasalahan mereka.

(Baca: Polri: Revisi UU ITE Dorong Masyarakat Lebih Beradab di Media Sosial)

Ia mencontohkan penyebaran hate speech atau ujaran kebencian.

Proses hukum yang dilakukan yakni mencari pelakunya, korbannya, kemudian dipertemukan.

"Setelah ada titik temu, minta maaf segala macam, lalu janji tidak mengulangi lagi, konten di Facebook dicopot. Tapi kalau tidak ketemu, ya dibawa ke pengadilan," kata Agung.

Menurut Agung, tindakan penahanan bukan sekadar untuk menimbulkan efek jera, melainkan bagian dari upaya untuk memastikan proses penyidikan berjalan baik.

Penahanan hanya wajib dilakukan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif penyidik, tak bisa dipaksakan.

Agung mengatakan, penyelesaian masalah bagi pelaku yakni saat dia jera dan tak melakukan kesalahan itu lagi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com