JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, meminta agar uang suap untuknya ditukar dalam bentuk mata uang Singapura.
Uang tersebut merupakan fee atas jasanya terkait pengurusan penambahan dana alokasi khusus (DAK) Provinsi Sumatera Barat.
Hal itu dikatakan pengusaha Yogan Askan saat bersaksi bagi terdakwa I Putu Sudiartana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).
(Baca: Staf Putu Sudiartana Akui Pernah Terima Uang yang Diduga Hasil Gratifikasi)
Dalam kasus ini, Yogan telah divonis bersalah atas perbuatannya menyuap Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta.
"Waktu di Plaza Senayan, Pak Putu tanya, 'Uangnya apa dalam bentuk rupiah, bisa tidak kalau diganti Singapore dollar?" ujar Yogan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yogan, saat itu dia menjawab bahwa ia kesulitan menukar uang ke dalam mata uang Singapura.
Staf Putu, Novianti, juga membenarkan adanya permintaan Putu tersebut. Namun, hingga saat penyerahan, uang-uang yang diterima tetap dalam mata uang rupiah.
"Benar, memang pernah diminta. Saya laporkan ke Pak Putu, saya bilang tidak ada dollar. Lalu dia bilang, 'Ya sudah, apa saja diterima'," kata Novianti.
Putu Sudiartana yang merupakan anggota Komisi III DPR RI didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumatera Barat.
(Baca: Saksi: Pak Putu Minta kalau Bicara Uang Jangan Vulgar, Pakai Istilah Saja)
Suap tersebut terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
Awalnya, Putu meminta agar ia diberi fee atau komisi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, pada akhirnya, para pengusaha di Sumatera Barat hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan melalui Yogan Askan kepada Novianti.