BANTEN, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepungurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Saat ini Yasonna masih mempelajari berkas putusan tersebut sebelum memutuskan pengajuan banding.
"Saya harus baca dulu, berkasnya baru saya terima kemarin. Saya pelajari dulu berkasnya sebelum memutuskan (pengajuan banding)," ujar Yasonna saat ditemui usai acara syukuran pembebasan bersyarat Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).
Sebelumnya Yasonna telah bertemu dengan Djan Faridz di kantor Kemenkumham. Djan datang untuk menyerahkan berkas PTUN kepada Yasonna.
Djan mengatakan terlihat ada indikasi dari pihak Kemenkumham sebagai pihak tergugat, untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Djan meyakini Yasonna telah memahami isi dari putusan PTUN yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Djan Faridz.
Selain itu, putusan PTUN juga membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy.
"Insya Allah Pak Yasonna tidak akan mengajukan banding. Karena beliau sudah mengerti ada putusan MA. Ini cuma menambah keyakinan beliau," kata Djan, Rabu (23/11/2016).
"Beliau bilang sudah terima semua dokumen dari PN, PTUN dan MA. Secepatnya beliau akan mengeluarkan keputusan," tambahnya.
Sebelumnya dua pihak PPP kubu Djan Faridz mengajukan gugatan yang dilayangkan terhadap Menkumham.
Sementara DPP PPP Romahurmuziy yang terkena dampak atas putusan ini disebut sebagai pihak Tergugat II. Dalam gugatan perkara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT disebutkan, sebagai pihak penggugat adalah Mohamad Aris dan Asril Bunyamin.
Sementara dalam perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. Amar putusan perkara Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT menyebutkan: Pertama, mengabulkan gugatan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal SK pengesahan kepengusrusan hasil muktamar Pondok Gede. Ketiga, mewajibkan tergugat, Menkumham, untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan Pondok Gede.
Keempat, menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.