Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelapor Tuntut Polri Tahan Ahok

Kompas.com - 23/11/2016, 18:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima dari 15 pelapor dugaan penistaan agama menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Mereka menuntut penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim dan tembusan Kapolri, DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas," ujar Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu petang.

Pihak pelapor yang datang ke Bareskrim yaitu perwakilan dari Persatuan Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan Irena Center. Pedri mengatakan, kondisi di masyarakat kini kian meresahkan.

Hal tersebut dikarenakan gerakan menuntut penahanan Ahok kian besar. Bahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sampai mengeluarkan pernyataan bahwa akan terjadi gerakan makar pada aksi demonstrasi berikutnya.

"Hari ini Bapak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kami perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya," kata Pedri.

Pedri meyakini unsur obyektif dan subyektif untuk penahanan sudah terpenuhi. Jika Ahok masih dibiarkan di luar tahanan, ia khawatir muncul gejolak di masyarakat.

Terlebih lagi, kata Pedri, tersangka penista agama selama ini pasti dilakukan penahanan.

"Selama ini seluruh tersangka kasus penodaan agama ditahan. Baru kali ini tidak ditahan, ini kan istimewa sekali. Itu kan patut kita pertanyakan," kata Pedri.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan bahwa tak perlu ada lagi desakan ke polisi soal penahanan Ahok. Penyidik menganggap belum ada urgensi melakukan penahanan terhadap Ahok.

(Baca juga: Kapolri Berkomitmen Mengawal Kasus Ahok hingga Proses Persidangan)

Menurut dia, penahanan dilakukan dengan syarat obyektif dan subyektif. Syarat tersebut antara lain ada upaya melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Alat buktinya (untuk penahanan) harus telak dan mutlak," kata Tito.

(Baca juga: Polri: Belum Ada Urgensi Menahan Ahok)

Lagipula, kata Tito, dalam undang-undang disebutkan bahwa sifat penahanan tidak wajib dilakukan selama tidak memenuhi syarat tersebut.

Tito meyakini tensi terhadap kasus ini meningkat lantaran disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu yang punya kepentingan politis.

"Kepada kelompok yang punya agenda politik, saya ingatkan jangan provokasi masarakat untuk ke kepentingaan saudara sendiri," kata Tito.

(Baca juga: Kapolri Pertanyakan Motif Pihak yang Ngotot Minta Ahok Ditahan)

Kompas TV Berkas Kasus Ahok Sudah Rampung 70%
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com