JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Selasa (22/11/2016).
Putusan ini merupakan hasil dari gugatan kubu Djan mengenai Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede.
Dengan hasil tersebut, kubu Djan kembali mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.
"Putusan PTUN yang sekarang berbeda dengan putusan PTUN lalu," ujar Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah saat dihubungi, Selasa (22/11/2016).
"Yang lalu hanya tidak berlakunya SK Kemenkumham, yang sekarang ada tambahan tidak berlaku dan mengesahkan kepengurusan PPP Ketum Djan Faridz," lanjut dia.
Ia berharap, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat segera menidaklanjuti putusan tersebut.
"Insya Allah kalau enggak minggu ini ya minggu depan. Ini hadiah lah, oleh-oleh (dari Allah SWT) untuk pihak yang benar," kata Dimyati.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021 batal.
SK tersebut mengenai pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor" M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.